Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat TP PKK Kabupaten Merangin mempunyai tugas membantu Ketua TP PKK Kabupaten dalam menyelenggarakan administrasi organisasi, perencanaan program, koordinasi, pengelolaan data dan informasi, pelayanan kesekretariatan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK guna mendukung tercapainya pelaksanaan 10 Program Pokok PKK secara efektif, efisien, tertib administrasi, dan akuntabel.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat TP PKK Kabupaten Merangin mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan organisasi TP PKK Kabupaten Merangin.
2. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, jadwal kegiatan, dan kalender kerja TP PKK Kabupaten Merangin.
3. Menyiapkan, mengelola, dan mengarsipkan surat masuk, surat keluar, surat tugas, keputusan, undangan, notulen rapat, serta dokumen organisasi lainnya.
4. Menghimpun, mengolah, memutakhirkan, dan menyajikan data kelembagaan, data kegiatan, data administrasi, serta profil TP PKK Kabupaten Merangin.
5. Mengoordinasikan penyusunan laporan bulanan, triwulan, semester, tahunan, maupun laporan khusus dari Sekretariat, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV, TP PKK Kecamatan, serta desa dan kelurahan.
6. Mengelola sistem administrasi dan digitalisasi dokumen melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk website, media sosial, Google Drive, barcode administrasi, dan aplikasi pendukung lainnya.
7. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kegiatan Ketua TP PKK Kabupaten, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kelompok Kerja.
8. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, serta mitra kerja lainnya.
9. Mengelola dokumentasi, publikasi, kehumasan, dan penyebarluasan informasi kegiatan TP PKK Kabupaten Merangin.
10. Mengelola inventaris barang, perlengkapan, aset, serta rumah tangga sekretariat.
11. Memfasilitasi penyelenggaraan rapat, pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, supervisi, lomba, dan kegiatan TP PKK Kabupaten Merangin.
12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan administrasi serta program kerja TP PKK Kecamatan, desa, dan kelurahan.
13. Mengembangkan inovasi pelayanan administrasi, sistem informasi, dan tata kelola organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan Sekretariat TP PKK.
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Merangin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Strategis Sekretariat
Sekretariat TP PKK Kabupaten Merangin berperan sebagai pusat administrasi, pusat data dan informasi, pusat koordinasi organisasi, pusat dokumentasi dan publikasi, serta pusat pengendalian pelaksanaan program sehingga seluruh kegiatan TP PKK dapat berjalan secara terpadu, tertib administrasi, terukur, dan berkesinambungan.
Motto Pelayanan Sekretariat
“Tertib Administrasi, Akurat Data, Cepat Pelayanan, Sinergi Berkarya untuk PKK Merangin yang Maju.”